AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
Akta pendirian adalah salah satu
hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan
Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat
dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan
bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik
dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Apa saja yang tercantum di Akta
Perusahaan?
Ada beberapa bagian yang
tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:
Nama dan Tempat Kedudukan
Nama dan Tempat Kedudukan yang
ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan
Usaha
Dalam Akta semua bidang usaha
yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin
lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika
bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.
Modal dan Saham (Jumlah dan
Presentasi)
Akta Perusahaan secara jelas akan
menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa
saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.
Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham)
RUPS adalah forum khusus pemegang
saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan
memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari
keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk
kepentingan perusahaan.
Sistem Pengurus Perusahaan
(Direktur dan Komisaris)
Akta akan menjelaskan hal-hal
yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan
komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu
pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.
Terdapat sebagian perbedaan untuk
Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak
mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain
itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren,
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar