AKTA
PENDIRIAN KANTOR CABANG
Pendirian
kantor cabang tentu lebih mudah dibandingkan membuka pt baru. Karena legalitas
perusahaan induk dapat digunakan, ketika proses pendirian kantor cabang.
Ketika
akan membuka kantor cabang, sebuah usaha harus memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017) dan
ketentuan membuka kantor cabang yang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017.
Berikut ketentuan pembukaan kantor cabang:
1.
Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka
kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari
perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan
perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk
melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
2.
Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya
merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan
rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
3.
Perusahaan PMDN yang izinnya
merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka kantor cabang
melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar